Sabtu, 26 Maret 2011

BERITA NATUNA

TANJUNGPINANG, TRIBUN


Saat itu Daeng protes karena petugas Rutan tidak membenarkan dirinya untuk membawa HP ke dalam Rutan. “Kenapa tidak boleh, saya biasa bawa HP,” ungkap Daeng, Jumat (25/03/2011) malam, sesaat setelah tiba dari Jakarta.

Namun ketegangan itu langsung reda ketika Kepala Rutan Agus Sofyan menerangkan kepada Daeng, bahwa

di Rutan Tanjungpinang tidak dibenarkan membawa HP. Akhirnya Daeng bisa masuk ke Rutan sebagai titipan jaksa.

Sebelumnya proses penitipan ini terhalang karena petugas kejaksaan Rannai yang membawa Daeng dari Jakarta tidak membawa surat penitipan dari LP Cipinang. Sehingga surat tersebut dibuat oleh petugas Kejaksaan Tinggi Kepri di kantornya Jalan Agus Salim.

Setelah dokumen penitipan dilengkapi, akhirnya Daeng bisa diterima oleh petugas Rutan Tanjungpinang. Daeng malam tadi menginap di sel Penyengat bersama 20 napi lainya.

Menurut Agus Sofyan Daeng diambil kembali oleh petugas kejaksaan pada pukul 06.00 WIB, Sabtu (26/3) sebelum diterbangkan ke Rannai mengunakan maskapai penerbangan Riau Airline, sekitar pukul 09.00 WIB dari bandara RHF menuju bandara Rannai.

“Napi yang dititipkan akan diambil kembali sekitar pukul 06.00 WIB, sebelum diterbangkan ke Rannai,” kata Agus.

Editor : pwk_tribunbatam



Quick News :

Serangan balik Tim Raja terpatahkan di MK


Sabtu, 19 Maret 2011, 14:35:00 WIB
Dahri Maulana
Photo : Tim Pemenangan Ilyas - Imalko bergemmbira usai sidang MK
JalurNews - Catatan dari Sidang Sengketa Pilkada Natuna

JAKARTA - Selain kasus uang Rp 430 juta, persidangan sengketa Pilkada Natuna di MK juga menelisik dugaan money politik, yang digguat tim Raja. Namun kasus yang disebut-sebut berbentuk rekayasa pembagian minyak tanah di Midai, oleh tim Ilyas - Imalko ini, terpatahkan lantaran semua saksi yang diajukan justru memberikan kesaksian bahwa tidak ada money politik.

Mereka menyebutkan, uang yang dibagi ke masyarakat itu adalah uang pribadi yang diberikan kepada kerabatnya. Hal ini sekaligus mematahkan argument penggugat untuk kasus di Pulau Tiga dan Sedanau Timur.

Sementara saksi Zulhendri Musa mengaku jika minyak tanah yang dibagikan di Midai adalah minyak tanah untuk masyarakat. ''Saya pernah berjanji kepada masyarakat bahwa masyarakat membeli minyak tanah selama 11 bulan. Maka di bulan ke 12 Selama sebulan masyarakat akan mendapatkan minyak tanah gratis masing- masing 9 liter. ''Ini program KUD yang saya pimpin, pak hakim, ujar Zulhendri.

Ia juga mengatakan untuk menjaga ketertiban maka pihaknya membagikan kupon yang didepannya bertulisakn 9 liter. ''Dibelakangnya paraf saya atau sekretaris tidak ada cap pak hakim, Paraf itu yang tahu saya dan kasir, kupon itu kamai bagikan berdasarkan KK keseluruh kecamatan Midai dan datnaya ada di kantor camat, jadi kalau ada kupon yang lain, saya tidak tahu saya tidak pernah buat cap seperti itu. Itu rekayasa,'' tegasnya, setelah itu Saksi dibawa hakim untiuk melihat bukti kupon

Hakim juga bertanya apakah Zulhendri pernah diperiksa Panwas atas kasusu ini. Namun ia menjawab tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan, Adanya temuan kupon yang saat ini dilaporkan itupun Zulhendri mengaku tidak pernah diberitahu dan dikonfirmasi.

''Jadi saya yakin kupon itu mungkin nemu dijalan terus direkayasa, karena tidak ada kupon seperti itu untuk mengambil minyak tanah,'' tegas saksi. Semua saksi yang memberi keterangan pada sidang kali ini sekaligus mematahkan argument atau dalil gugatan yang diajukaan pasangan No urut 3. (*)


INFO-INFO  TENTANG NATUNA COY...!!!
  1.  Pulau Midai 
  2. Masjid Agung Natuna
  3.  Monumen Patung Datuk Kaya Muhammad Dun 
  4. Pulau Sekatung
  5.  Sedanau 
  6. Peneliti Indonesia Ikut Ekspedisi Natuna dan Perairan Kalsel
  7.  Pulau Laut 
  8. Pulau Tiga
  9.  Pulau Subi 
  10. Kelarik
  11.  Pulau Serasan 
  12. Wilayah Kecamatan Kabupaten Natuna
  13.  Arti Nama Natuna
  14.  





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diharapkan keritik dan saranya untuk perbaikan blog ini kedepan,terimakasih.