Kamis, 07 April 2011

jadwal pelantikan bupati belum pasti


Nama       Ilyas, C.S.Hut
NIM        G 011 08 059
Alamat    Jl. Daya nasional
Pekerjan  Mahasiswa
Jurusan   Kehutanan UNTAN
aku akan membahagiakan orang tua ku, aku akan membuat mereka tersenyum.



JADWAL PELANTIKAN BUPATI TERPILIH BELUM PASTI

NATUNA – Hingga kini, belum ada kepastian terhadap jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Pihak DPRD Natuna yang bertanggung jawab dalam proses pelantikan baru sebatas mengirim usulan SK ke Mendagri melalui Gubernur Kepri, Jumat (1/4) lalu.

"Pengajuan SK ba
ru kita kirim ke Gubernur. Oleh Gubernur, pengajuan SK akan diteruskan ke Mendagri. Karena itu, kita belum dapat pastikan pelantikannya,” terang Sekretaris DPRD Natuna, Makmur, Rabu (6/4).

Menurutnya, sebelum ada kepastian keluarnya SK dari Mendagri, pihaknya belum berani menetapkan jadwal pelantikan dan berapa jumlah anggaran yang akan digunakan. Nanti, setelah SK ditanda-tangani Mendagri, baru kemudian, Badan Musyawarah (Banmu) DPRD Natuna akan menetapkan jadwal pelantikan.

Diungkapkan, merujuk pada masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2006-2011, maka pelantikan harus sudah dilakukan 5 Mei 2011. Sebab, berdasarkan jadwal yang ditetapkan KPU Natuna, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Natuna periode sebelumnya, akan berakhir pada 4 Mei 2011.

Makmur menyebutkan, Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilantik Gubernur Kepri atas nama Mendagri. Pelantikan akan dilakukan di gedung DPRD Natuna melalui Rapat Paripurna Istimewa.

Terpisah, pihak KPUD Natuna memastikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih, pada awal Mei 2011, Namun mengenai tanggal pastinya, masih menunggu jadwal dari DPRD Natuna.

"Awal Mei dilantik, selain telah selesainya proses hukum di MK, juga karena masa jabatan Bupati dan Wakil bupati berakhir awal Mei ini," ujar Ketua Komisi KPUD Natuna, Susilawati Ramadhani Barus S.Sos.

Dipaparkan, setelah selesai pelantikan Buupati dan Wakil Bupati terpilih, berarti seluruh rangkaian Pemilukada telah selesai. Dan tugas KPUD selanjutnya adalah pembubaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan mekanisme yang ada. Riky R





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diharapkan keritik dan saranya untuk perbaikan blog ini kedepan,terimakasih.